Perangkat Desa

01 Februari 2017 02:22:17 WIB

PERANGKAT DESA

Perangkat Desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu KEPALA DESA yang tergabung dalam pemerintahan desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Adapun daftar nama perangkat desa kayen kecamatan karangan adalah sebagai Berikut :

1 SEKRETARIS DESA : ILYAS
2 KAUR PERENCANAAN : NASIRUL ANAM KURNIAWAN ABDI
3 KAUR UMUM : MUCHOIUL ANAM
4 KAUR KEUANGAN : YETIN DIA SETIANINGSIH
5 KASI PEMERINTAHAN : VIVI MEILIA NOVITASARI
6 KAUR KESRA : KUSMIRAN
7 KASUN 1 : SUMARNI
8 KASUN 2 : KATENI
       
       

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAYEN

tampilkan dalam peta lebih besar