Kepala Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
KEPALA DESA KAYEN.
Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Wewenang Kepala Desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan (BPD)
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Berikut Nama dan identitas Kepala desa kayen kecamatan karangan kabupaten Trenggalek.
NAMA |
: |
HARIYANTO |
TEMPAT, TGL LAHIR |
: |
Trenggalek, 22 Desember 1975 |
UMUR |
: |
43 TAHUN |
ALAMAT |
: |
RT 06 RW 02 DUSUN KAYEN |
Dokumen Lampiran : Kepala Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |