Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
BERIKUT DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1 | KETUA | : | MARSI |
2 | WAKIL KETUA | : | MAHMUKAROM |
3 | SEKRETARIS | : | SITI NURJANAH |
4 | ANGGOTA 1 | : | TAMYIS |
5 | ANGGOTA 2 | : | SISWANTO |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |