Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017 02:22:46 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.  Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

BERIKUT DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD  ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1 KETUA : MARSI
2 WAKIL KETUA : MAHMUKAROM
3 SEKRETARIS : SITI NURJANAH
4 ANGGOTA 1 : TAMYIS
5 ANGGOTA 2 : SISWANTO

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAYEN

tampilkan dalam peta lebih besar