PELAYANAN E-KTP
administator 31 Mei 2018 15:24:54 WIB
PELAYANAN E-KTP (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK)
Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP. Sistem ini dibuat untuk memudahkan pendataan penduduk serta menjadikan proses pengurusan administratif lebih mudah untuk semua urusan. Hal ini dikarenakan data seseorang tersimpan dalam sistem kependudukan secara baik.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau sering disebut KTP-El merupakan Dokumen penting yang harus bahkan Wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang bertempat tinggal dan berdomisili Di Negara Republik Indonesia. Syarat Utama seseorang wajib memiliki KTP yaitu Berumur 17 Tahun. KTP ini juga dipergunakan sebagai Identitas Diri sebagai Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu Kami Menghimbau bagi warga yang belum memiliki Dokumen kependudukan seperti KTP, hendaknya Segera Mengurus mengingat Betapa Pentingnya Dokumen Tersebut Sebagai Identitas Diri. Adapun Persyaratan Untuk Membuat KTP EL adalah Sebagai Berikut.
- Persyaratan Membuat E- KTP Baru :
- Foto Copy KK ( 1 Lembar)
- Form permohonan KTP F-1.2.1 (Dari Desa)
- Persyaratan Perubahan KTP :
- Foto Copy KK ( 1 Lembar).
- KTP Lama.
- Form permohonan KTP F-1.2.1 (Dari Desa).
- Pendukung untuk Merubah Data.
- Status Perkawinan ( Buku Nikah ).
Komentar atas PELAYANAN E-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |